Minahasa Tenggara (ANTARA) - Warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diminta menghindari daerah atau wilayah yang telah masuk transmisi lokal penyebaran virus COVID-19.
"Kami imbau agar masyarakat Minahasa Tenggara menghindari daerah yang sudah dikategorikan adanya transmisi lokal penyebaran virus COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Berdasarkan informasi gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran virus tersebut.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk tidak berkunjung ke daerah yang telah terjadi penyebaran virus tersebut sangat penting.
"Masyarakat harus paham, penyebaran virus ini sangat cepat. Kami dari pemerintah mengimbau agar tidak melakukan kegiatan ke wilayah tersebut," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Gloria Wuwungan mengungkapkan, setiap warga yang baru bepergian dari wilayah transmisi lokal penyebaran virus wajib harus melakukan karantina mandiri.
"Sesuai dengan protokolnya, harus karantina mandiri di rumah. Jadi seperti Manado masuk daerah transmisi lokal penyebaran virus COVID-19," katanya.
Ia menuturkan, hal tersebut wajib dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus ke warga lainnya.
"Ini harus diantisipasi. Makanya kami ingatkan agar semua masyarakat dapat mematuhi imbauan dari pemerintah, sehingga bersama-sama kita putus penyebaran virus ini," tandasnya.*
"Kami imbau agar masyarakat Minahasa Tenggara menghindari daerah yang sudah dikategorikan adanya transmisi lokal penyebaran virus COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Berdasarkan informasi gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran virus tersebut.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk tidak berkunjung ke daerah yang telah terjadi penyebaran virus tersebut sangat penting.
"Masyarakat harus paham, penyebaran virus ini sangat cepat. Kami dari pemerintah mengimbau agar tidak melakukan kegiatan ke wilayah tersebut," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Gloria Wuwungan mengungkapkan, setiap warga yang baru bepergian dari wilayah transmisi lokal penyebaran virus wajib harus melakukan karantina mandiri.
"Sesuai dengan protokolnya, harus karantina mandiri di rumah. Jadi seperti Manado masuk daerah transmisi lokal penyebaran virus COVID-19," katanya.
Ia menuturkan, hal tersebut wajib dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus ke warga lainnya.
"Ini harus diantisipasi. Makanya kami ingatkan agar semua masyarakat dapat mematuhi imbauan dari pemerintah, sehingga bersama-sama kita putus penyebaran virus ini," tandasnya.*