Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Lynda Watania, mengatakan Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan menutup bandara dan pelabuhan.

"Ada keinginan sejumlah pihak untuk menutup bandara di Sulut selama pandemi virus corona baru atau COVID-19," sebut Watania di Manado, Selasa.
 

Penutupan baik pelabuhan laut maupun bandara adalah wewenang pemerintah pusat.

Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
 

"Begitu juga untuk penutupan bandara merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," jelasnya.

“Berdasarkan surat Menteri Perhubungan kepada Mendagri Nomor. PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 6 April 2020 perihal operasionalisasi bandara dan pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya maka penutupan bandara dan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegas Watania. 
 

Ia menambahkan pemerintah telah membatasi jam operasional penerbangan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang pesawat.

"Kendati jam operasionalnya dibatasi, bandara juga harus melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta mengangkut sampel untuk tes COVID-19," ujarnya.



 


Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024