Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penyemprotan cairan disinfektan yang dilaksanakan sejumlah kalangan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diminta harus sesuai dengan standar kesehatan.
"Kami meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang melakukan penyemprotan disinfektan, harus mematuhi standar kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Gloria Wuwungan di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, tidak semua objek harus disemprotkan cairan tersebut, namun dikhususkan untuk benda mati.
Namun harus diingat juga bahwa disinfektan ini hanya untuk benda mati, bukan benda hidup karena ini bahan kimia. Jangan sampai justru membahayakan bagi manusia," ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi mereka yang ingin menyemprotkan disinfektan, namun belum jelas caranya, bisa berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten.
“Silahkan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas, untuk penyemprotan disinfektan sesuai standar kesehatan,” kata Gloria.
Selain itu ia juga menganjurkan agar sebisa mungkin harus menghindari sentuhan langsung cairan disinfektan dengan bagian tubuh.
“Jadi hindari terkena cairan disinfektan ke bagian tubuh, terutama mata, hidung, dan mulut. Bahkan kulit jika sering terkena cairan disinfektan bisa berakibat tidak baik," tandasnya.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024