Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara telah mengeluarkan 10.000 kartu kontrol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19 yang dibagikan pada setiap warga yang masuk ke daerah tersebut.
"Sejak diberlakukan sistem buka tutup pintu perbatasan hingga saat ini, sudah sekira 10.000 kartu pengawasan yang diberikan kepada warga yang lewat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Gloria Wuwungan di Ratahan, Senin.
Ia menjelaskan pemegang kartu tersebut telah melewati proses pemeriksaan kesehatan di posko yang berada di lima titik perbatasan di kabupaten itu.
"Fungsinya sebagai notifikasi karena saat pemeriksaan di pintu masuk, kalau warga memiliki gejala atau mempunyai riwayat perjalanan, akan dicatat di kartu tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan kartu pengawasan itu harus disertakan saat seseorang melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat, terutama ketika menghadapi gejala COVID-19.
"Jika warga tersebut mengalami gejala saat sudah berada di wilayah Minahasa Tenggara, maka saat melakukan pemeriksaan di puskesmas, kartu tersebut harus ditunjukkan sebagai bahan notifikasi,” katanya.
Selain itu, katanya, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon yang tertera di kartu tersebut jika memiliki gejala seperti terinfeksi COVID-19.
“Selain itu, di kartu juga ada nomor telepon 'hotline' supaya kalau masyarakat merasa memiliki gejala bisa langsung menghubungi nomor tersebut,” katanya.
"Sejak diberlakukan sistem buka tutup pintu perbatasan hingga saat ini, sudah sekira 10.000 kartu pengawasan yang diberikan kepada warga yang lewat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Gloria Wuwungan di Ratahan, Senin.
Ia menjelaskan pemegang kartu tersebut telah melewati proses pemeriksaan kesehatan di posko yang berada di lima titik perbatasan di kabupaten itu.
"Fungsinya sebagai notifikasi karena saat pemeriksaan di pintu masuk, kalau warga memiliki gejala atau mempunyai riwayat perjalanan, akan dicatat di kartu tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan kartu pengawasan itu harus disertakan saat seseorang melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat, terutama ketika menghadapi gejala COVID-19.
"Jika warga tersebut mengalami gejala saat sudah berada di wilayah Minahasa Tenggara, maka saat melakukan pemeriksaan di puskesmas, kartu tersebut harus ditunjukkan sebagai bahan notifikasi,” katanya.
Selain itu, katanya, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon yang tertera di kartu tersebut jika memiliki gejala seperti terinfeksi COVID-19.
“Selain itu, di kartu juga ada nomor telepon 'hotline' supaya kalau masyarakat merasa memiliki gejala bisa langsung menghubungi nomor tersebut,” katanya.