Manado (ANTARA) - Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, menjalani progam asimilasi.

"Seluruh warga binaan yang mengikuti asimilasi di rumah masing-masing itu adalah laki-laki, tidak ada WBP perempuan maupun anak," kata Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon, di Manado, Senin.
Ia mengatakan pelaksanaan asimilasi tersebut telah dilaksanakan pada pekan lalu.

WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut diberikan surat pengantar untuk disampaikan ke pemerintah desa atau kelurahan.

Puluhan WBP  mendapatkam asimilasi itu sudah sesuai dengan dengan Kepmenkumham nomor 19 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
Selama menjalani asimilasi tersebut, para WBP itu tidak boleh kemana-mana atau keluar, harus berada di rumah.

Untuk itu para WBP mendapatkan asimilasi agar mentaati aturan atau syarat yang berlaku. Selama menjalani asimilasi, para WBP itu akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kalau ada WBP yang melakukan pelanggaran, asimilasi tersebut akan dibatalkan,"katanya.




 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024