Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado, Dr. Vicky Lumentut, menetapkan daerah tersebut sebagai tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2010 (COVID 19), selama sebulan.
"Status tersebut ditetapkan wali kota Manado, setelah melakukan konsultasi dengan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) selama kurang lebih dua minggu," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado.
Dia mengatakan, status tersebut ditetapkan dalam Keputusan wali kota Manado nomor 46/Kep/Setdako tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam COVID 19.
"Status tanggap darurat bencana itu, mulai berlaku 3 April sampai 2 Mei 2020, yang ditandatangani langsung oleh wali kota sendiri," kata Takumansang.
Dia mengatakan, sesuai dengan diktum dalam keputusan tersebut, maka status tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Manado.
Takumansang mengatakan, dengan dikeluarkannya status tersebut kedaruratan tersebut, maka pemerintah sudah menetapkan berbagai langkah taktis dan strategis yang dirumuskan untuk menangani masalah tersebut.
"Termasuk juga dengan melakukan pergeseran anggaran, untuk pengadaan alat pelindung diri bagik petugas kesehatan, serta bantuan sosial bagi warga terdampak bisa segera dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menegaskan, dengan status tersebut, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemkot Manado, siap bekerja 1 kali 24 jam, dan mengerahkan segala sumber daya untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari COVID 19.
Termasuk juga katanya dengan menggunakan dana siap pakai dan anggaran belanja tak terduga daerah untuk mengangani status keadaan tersebut.***
"Status tersebut ditetapkan wali kota Manado, setelah melakukan konsultasi dengan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) selama kurang lebih dua minggu," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado.
Dia mengatakan, status tersebut ditetapkan dalam Keputusan wali kota Manado nomor 46/Kep/Setdako tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam COVID 19.
"Status tanggap darurat bencana itu, mulai berlaku 3 April sampai 2 Mei 2020, yang ditandatangani langsung oleh wali kota sendiri," kata Takumansang.
Dia mengatakan, sesuai dengan diktum dalam keputusan tersebut, maka status tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Manado.
Takumansang mengatakan, dengan dikeluarkannya status tersebut kedaruratan tersebut, maka pemerintah sudah menetapkan berbagai langkah taktis dan strategis yang dirumuskan untuk menangani masalah tersebut.
"Termasuk juga dengan melakukan pergeseran anggaran, untuk pengadaan alat pelindung diri bagik petugas kesehatan, serta bantuan sosial bagi warga terdampak bisa segera dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menegaskan, dengan status tersebut, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemkot Manado, siap bekerja 1 kali 24 jam, dan mengerahkan segala sumber daya untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari COVID 19.
Termasuk juga katanya dengan menggunakan dana siap pakai dan anggaran belanja tak terduga daerah untuk mengangani status keadaan tersebut.***