Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menyatakan akan mengembalikan dana Pilkada kepada pemerintah kota untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID 19. 

"Atas nama kemanusiaan kami siap mengembalikan dana yang belum terpakai kepada pemerintah kota, sehingga bisa mendukung semua kegiatan penanganan pencegahan ancaman virus corona," kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, di Manado. 

Dia mengatakan, dana itu dikembalikan, karena KPU tidak jadi menggunakannya untuk keperluan pelaksanaan Pilkada, sebab KPU pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR RI sudah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2020. 

Wowor menegaskan dana KPU secara hirarkis memang sudah memikirkan cara terbaik untuk mendukung pemerintah mencegah makin menyebarnya ancaman COVID 19 adalah dengan mengembalikan dana tersebut. 

"Dana yang belum digunakan itu yang akan kami kembalikan, namun yang sudah terpakai dalam tahapan Pilkada sebelum ada penundaan tak akan dikembalikan," katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur dengan menyertakan semua dokumen administrasi untuk sebagai kelengkapan sekaligus pertanggungjawaban hukumnya. 

Sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah menghibahkan dana sebesar Rp41 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Manado dalam APBD 2020, dan sebelumnya Rp1 miliar pada APBD-P 2019. 

Dana tersebut dihibahkan dan diterima KPU sebagai masuk hitungan APBN dan pertanggungjawabannya ke pusat, dan akan dicairkan dalam tiga termin, dimana sampai saat ini dana yang sudah dicairkan sekitar Rp16 miliar, sisanya itu yang akan dikembalikan untuk penanganan COVID 19. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024