Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap gampong (desa) di kota setempat untuk membentuk gugus tugas terkait COVID-19, sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Pulau Weh tersebut.

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan surat dari wali kota Sabang nomor 556/1879, atas hasil kesepakatan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Sabang.

"Pemko menginstruksikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) di Sabang untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakatnya yang berada di gampong masing-masing," katanya di Sabang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa setiap keuchik di Kota Sabang harus memastikan tidak ada warga pendatang selain penduduk di desa setempat, hal itu guna menghindari penyebaran wabah COVID-19.

"Setiap keuchik diminta agar mengumumkan kepada seluruh masyarakatnya agar sementara waktu untuk tidak menerima tamu, mengadakan kenduri (pesta) dan lain-lain yang menghadirkan orang banyak," katanya.

Tambah dia, apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan gugus tugas tersebut, maka pihak desa dapat segera berkoordinasi dengan sekretariat gugus tugas percepatan penanganan virus COVID-19 Kota Sabang.

"Diharapkan para keuchik di Sabang dapat segera menjalankan imbauan ini, demi sama-sama menjaga agar penyebaran virus COVID-19 di Kota Sabang dapat dicegah," katanya, berharap.

Pewarta : Khalis Surry
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024