Manado (ANTARA) - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam Virus Corona (COVID-19) di Sulawesi Utara (Sulut) selama 75 hari.

"Penetapan status ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret," kata  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Christian Talumepa di Manado, Senin.

Pertimbangan ditetapkannya status ini, kata dia, karena adanya informasi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak ke Provinsi Sulut. 

Provinsi Sulut kemudian dinyatakan oleh juru bicara Pemerintah COVID-19 dalam konferensi pers tanggal 14 Maret 2020 sebagai salah satu daerah penyebaran virus ini. 

Pertimbangan lainnya, "World Health Organization" atau organisasi kesehatan dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020. 

"Status siaga darurat ini mulai terhitung sejak tanggal 16 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," katanya.

Christian menambahkan, masa status ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Sementara biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus berupaya maksimal menangani penyebaran COVID-19 ini," ujarnya.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024