Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang Bandarlampung Timur Pradoko mengatakan Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan surat edaran agar majelis hakim dapat mengambil kebijakan untuk membatasi pengunjung sidang guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pembatasan pengunjung sidang itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 yang ditandatangani Sekretaris MA yang berisi bahwa majelis hakim dapat membatasi jumlah pengunjung sidang.

"Berdasarkan surat edaran tersebut majelis hakim diberi kewenangan bisa membatasi jumlah pengunjung sidang," kata Timur Pradoko di Bandarlampung, Selasa.

Selain pembatasan pengunjung sidang, masih dalam surat edaran itu, majelis hakim juga berwenang melakukan penundaan persidangan jika tidak memungkinkan.

Meskipun demikian, lanjut dia, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan lainnya tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

"Intinya kita sama-sama memerangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan cara sadar untuk tidak berjubel dalam menonton sidang," kata Timur Pradoko.

Pewarta : Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024