Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengaku kesulitan dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan, untuk bertugas pada pemilihan serentak kepala daerah 2020.
"Kami saat ini kesulitan untuk merekrut para PPS yang akan bertugas di pemilihan kepala daerah, karena banyak calonnya memilih mundur di saat tahapan wawancara jadi kami kekurangan kuota," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, adanya calon PPS yang memilih tidak mengikuti seleksi wawancara merupakan perangkat desa, tenaga honorer daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah daerah kepada mereka untuk memilih, menjadi PPS atau pekerjaan mereka saat ini," katanya.
Namun menurut Otniel saat ini pihaknya tepat melakukan wawancara di 135 desa, dan 9 kelurahan, sambil menunggu informasi atau petunjuk teknis selanjutnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David Lalandos ketika dikonfirmasi terkait adanya kebijakan pemerintah kabupaten mengatakan, para perangkat desa, tenaga honorer diberikan pilihan antara menjadi penyelenggara pemilihan, atau pada tugas mereka saat ini.
"Ini kami berikan pilihan kepada mereka. Kalau memang harus menjadi penyelenggara, silahkan, tapi tidak bisa menjadi perangkat desa atau honorer," jelasnya.
Menurut David, kebijakan tersebut diambil pihaknya, agar tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilihan.
"Jangan sampai tahapan pemilihan terganggu karena mereka ada tugas lainnya di desa atau di instansi daerah. Karena menjadi penyelenggara ini adalah tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Sedangkan bagi ASN, mereka diwajibkan untuk fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak meninggalkan pekerjaannya.
"Kalau ASN mereka wajib melakukan tugas pokok, dan fungsinya. Apalagi saat ini kami tuntut mereka fokus memaksimalkan kinerjanya," pungkasnya.
"Kami saat ini kesulitan untuk merekrut para PPS yang akan bertugas di pemilihan kepala daerah, karena banyak calonnya memilih mundur di saat tahapan wawancara jadi kami kekurangan kuota," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, adanya calon PPS yang memilih tidak mengikuti seleksi wawancara merupakan perangkat desa, tenaga honorer daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Ini karena ada kebijakan dari pemerintah daerah kepada mereka untuk memilih, menjadi PPS atau pekerjaan mereka saat ini," katanya.
Namun menurut Otniel saat ini pihaknya tepat melakukan wawancara di 135 desa, dan 9 kelurahan, sambil menunggu informasi atau petunjuk teknis selanjutnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, David Lalandos ketika dikonfirmasi terkait adanya kebijakan pemerintah kabupaten mengatakan, para perangkat desa, tenaga honorer diberikan pilihan antara menjadi penyelenggara pemilihan, atau pada tugas mereka saat ini.
"Ini kami berikan pilihan kepada mereka. Kalau memang harus menjadi penyelenggara, silahkan, tapi tidak bisa menjadi perangkat desa atau honorer," jelasnya.
Menurut David, kebijakan tersebut diambil pihaknya, agar tidak menganggu proses penyelenggaraan pemilihan.
"Jangan sampai tahapan pemilihan terganggu karena mereka ada tugas lainnya di desa atau di instansi daerah. Karena menjadi penyelenggara ini adalah tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Sedangkan bagi ASN, mereka diwajibkan untuk fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta tidak meninggalkan pekerjaannya.
"Kalau ASN mereka wajib melakukan tugas pokok, dan fungsinya. Apalagi saat ini kami tuntut mereka fokus memaksimalkan kinerjanya," pungkasnya.