Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap menegaskan akan mencopot para pejabatnya, jika tidak melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

"Saya ingatkan kepada para pejabat harus segera laporkan SPT-nya. Jika ada laporan tidak memasukkan maka siap untuk diberhentikan," tegasnya di Ratahan, Senin.

Ia mengingatkan kepada para pejabat, pelaporan SPT pajak tahunan tersebut merupakan kewajiban untuk disampaikan.

"Sebagai aparat pemerintah maka wajib untuk menyampaikan SPT. Karena mereka juga ini adalah wajib pajak, dan harus melaporkan," kata Sumendap.

Lebih lanjut, menurut Sumendap para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memberikan contoh kepada publik terkait pelaporan tersebut.

"Seluruh aparat pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan sampai ASn yang tidak melaporkan SPT," tandasnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke pihak KPP Pratama Kotamobagu untuk membuka pelayanan pojok pajak di daerah tersebut.

"Hasil komunikasi kami dengan pihak KPP Pratama, mereka akan membuka pelayanannya di Minahasa Tenggara. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak melaporkan, apalagi ini bisa juga lewat aplikasi," pungkasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024