Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Radio Republik Indonesia(RRI)  Manado dengan penyelenggaraan  "Program Jaksa Menyapa".

Penandatanganan tersebut dilakukan Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief dengan Kepala RRI Manado Fitra Widjaya, di Manado, Selasa.

Kajati Andi Muh Iqbal Arief mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini, merupakan suatu kesinambungan antara kejaksaan dengan RRI terkait dengan Program Jaksa Menyapa.

"Berharap dengan adanya kerja sama yang baru ini, kita lebih dekat dengan masyarakat terkait dengan penegakan hukum," katanya.

Ia menambahkan melalui program ini berharap ada interaksi antara kita dengan masyarakat.

"Apa yang telah dilaksanakan, kita berharap ada tanggapan balik dari masyarakat selaku pendengar RRI," katanya.

Ia menambahkan, program ini kita akan diatur secara berkala,  dan  akan disesuaikan dengan topik yang terkini pada saat itu.
Juga  akan diatur secara bergiliran dengan Kejaksaan Negeri di daerah, untuk ikut dalam Program Jaksa Menyapa ini. Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Sulut dan TTO Manado dalam "Program Jaksa Menyapa". (ANTARA/Penkum Kejati) (1)
Kepala RRI Manado Fitra Widjaya mengatakan Program Jaksa Menyapa   kontennya sangat berguna untuk masyarakat.
"Memberikan pencerahan kepada masyarakat di bidang pengetahuan hukum yang disiarkan melalui dialog interaktif di RRI Manado," katanya.

Penandatanganan kerja sama Kejati Sulut dan RRI Manado yang digelar di Aula Sam Ratulangi  Kejati Sulut tersebut menindaklanjuti  penandatanganan yang dilaksanakan  Kejaksaan Agung dan LPP RRI yang juga dilaksanakan  di Jakarta.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024