Manado (ANTARA) - KPU Manado, Kamis, resmi memulai  verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota setempat, jalur perseorangan. 

"Verifikasi dilakukan oleh lima tim yang  masing-masing  beranggotakan lima orang, dengan target penyelesaian sebanyak 1.000 berkas untuk satu tim setiap hari," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan, di Manado. 

Dia mengatakan, sesuai dengan jadwal, verifikasi administrasi akan dilakukan selama 28 hari, yang dimulai dari tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020 nanti, baru hasilnya akan diumumkan. Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan. (jo/ANTARA) (1)
Dia menjelaskan, karena yang akan diverifikasi adalah sebanyak 31.005, maka KPU Manado menargetkan kegiatan tersebut selesai dalam waktu sekitar 8 - 10 hari kedepan.

"Nanti hasil verifikasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah dukungan yang akan diperbaiki, apakah akan ditambah atau tidak," katanya. 

Jika hasilnya menunjukan jumlah dukungan, kurang dari syarat minimal yang ditetapkan KPU, maka harus diperbaiki dan jumlahnya harus dua kali lipat dari jumlah yang kurang, kalau tidak tak perlu menambah. 

Namun menurutnya, semua hasilnya akan diserahkan kepada PPS diverifikasi secara faktual di lapangan, by name by addres, sesuai dengan data yang ada.  verifikasi oleh tim di KPU Manado. (jo/ANTARA) (1)
"Artinya, ini menguntungkan pasangan bakal calon, karena tidak akan langsung dinyatakan TMS, namun harus melewati tahapan perbaikan,  jika memang tak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan di verifikasi faktual barulah dinyatakan TMS selama bisa diperbaiki bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya," kata Sharul.

Selain itu dia menambahkan verifikasi tersebut diawasi ketat oleh Bawaslu Manado dan semuanya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024