Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengimbau semua Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2019 sebelum batas waktu pada akhir Maret 2020.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga di Sulut, lebih khusus kepala daerah, baik Bupati dan Walikota juga melakukan kewajiban ini, segera lapor SPT," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Manado, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Olly usai menyampaikan SPT ke KPP Pratama Manado didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angie (AA) dan Sekprov Edwin Silangen.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus CN Polii mengatakan kedatangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dapat menjadi inspirasi bagi WP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Hal ini menjadi panutan dan teladan bagi semua wajib pajak di Sulut," kata Devyanus.

Oleh karena itu, ia mengharapkan semua WP dapat menyampaikan SPT tahun 2019 paling lambat pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020," katanya.

Pelaporan SPT ini dapat dilakukan dengan secara daring dengan menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau mendatangi kantor KPP secara langsung.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024