Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menyatakan, berkas dukungan yang dibawa pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, dr. Franky Kambey dan Daud Kirojan, memenuhi syarat yang ditetapkan. 

"Sesuai dengan data yang ada, dari berkas dukungan sebanyak 33.147 KTP-el yang dibawa, setelah diperiksa  yang memenuhi syarat sebanyak 31.005 jadi melewati ambang batas, yang ditetapkan," kata ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, di Manado. 

Dia mengatakan, setelah semuanya dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU menetapkan bakal calon tersebut bisa melangkah ke tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi. 

Verifikasi administrasi itu, kata Wowor akan dimulai pada 27 Februari sampai 24 Maret atau hampir satu bulan baru kemudian akan diumumkan dan bisa mulai mengikuti tahapan pendaftaran.

"Pendaftaran juga sama-sama dengan bakal calon dari Parpol yakni pada Juni nanti, dan akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada, pada Juli nanti," katanya. 

Sedangkan mengenai calon perseorangan,  kata Wowor, sampai batas akhir jadwal yang ditetapkan, yakni tangal 23 Februari pukul 24.00 Wita, tidak ada lagi yang bertambah yakni pasangan dr. Franky Kambey dan dr. Daud Kirojan. 

Pasangan dokter tersebut, maka Wowor mendaftar pada Kamis, 23 Februari 2020 diantarkan para pengikutnya, dengan membawa puluhan ribu berkas untuk diserahkan kepada KPU Manado. 

Kemudian katanya, diperiksa kesesuaian antara data dalam soft copy dan hard copy oleh tim dari KPU Manado bersama dengan tim dari pasangan calon di KPU selama kurang lebih 48 jam. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024