Minahasa Tenggara (ANTARA) - Mundurnya Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy dari jabatannya, yang sempat mengejutkan seluruh jajaran di pemerintah kabupaten (Pemkab) akhirnya mulai terungkap.

Bupati James Sumendap saat pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Jumat, mengatakan pejabat sebelumnya diindikasi melakukan sejumlah pelanggaran administrasi.

"Memang saat menjabat lalu ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan teman saya Robby Ngongoloy. Salah satunya mal administrasi," ungkap James di depan para pejabat, ASN, serta pimpinan dan anggota DPRD yang hadir.

Ia menuturkan, adanya keputusan administrasi yang diambil oleh Sekda mengatasnamakan bupati tanpa sepengetahuan atau konsultasi.

"Maladministrasi, karena ini berkaitan dengan mengtasnamakan bupati dalam pengambilan keputusan. Termasuk saat penandatanganan kerja sama dengan BPJS tahun ini. Karena sebetulnya dia melakukan penandatangan tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.

Pada hal menurut James, Pemkab berencana untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan, akibat adanya kenaikan iuran yang berpotensi membebankan keuangan daerah.

Ia juga menyinggung pernyataan dari mantan Sekda jika mundurnya dirinya dari jabatan 'hanya Tuhan yang tahu'.
"Dia (Robby Ngongoloy) lupa, selain hanya Tuhan yang tahu. Bupati juga tahu apa perbuatannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Robby Ngongoloy menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai sekda dengan alasan keinginan untuk berkarir di pemerintah provinsi, ingin menambah wawasan sebagai ASN, serta pertimbangan keluarga.

Sementara itu, Robby Ngongoloy saat dihubungi via panggilan telepon di nomor 08124384xxxx tidak meresponnya.
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024