Sitaro (ANTARA) - Di era digital saat ini bukan hanya orang dewasa di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang membutuhkan administrasi kependudukan seperti KTP. Kalangan anak-anak pun ternyata juga membutuhkan identitas. Terkait hal itu mulai akhir tahun 2019 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sitaro mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Plt Kepala Dinas Dukcapil Sem Makasiahe, ditemui di ruangannya Kamis (20/2) mengungkapkan Dinas Dukcapil Sitaro saat ini mulai turun untuk melakukan sosialisasi sekaligus perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di Kampung bahkan sekolah-sekolah. ” Perekaman dan percetakan dilakukan mulai bulan Juli tahun 2019 dan dilanjutkan sampai sekarang.

Pihak dukcapil sudah turun di beberapa sekolah di wilayah Tagulandang maupun Siau untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Nantinya mereka akan kita foto layaknya pembuatan e-KTP,” ungkap Makasiahe.

Ia pun mengatakan untuk tahap pertama penerapan KIA di Kabupaten Sitaro tahun 2019, Dukcapil Sitaro menargetkan sebanyak 4000 keping KIA, dan hingga akhir tahun target sudah mencapai 3000 an.

Pihaknya berharap untuk kedepan, anak anak yang ada di kabupaten Sitaro dibawah umur 17 tahun sudah memiliki KIA. " Diharapkan untuk tahun ini jumlah anak yang memiliki KIA akan semakin bertambah" ungkapnya.

 Makasiahe mengatakan, KIA merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. Mulai saat ini setiap orang tua wajib mengurus KIA untuk anaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016.

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Keberadaan KIA ini akan mempermudah anak untuk beberapa hal, misalnya mereka tidak perlu lagi memperlihatkan kartu keluarga dan akte kelahiran untuk membeli tiket pesawat saat akan bepergian. Putra-putri kita juga akan lebih mudah untuk membuka tabungan di Bank-bank yang dikehendaki,” kata Makasiahe.

Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan KIA, diantaranya Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli – Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali – KTP asli kedua orangtua/wali – Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar (hanya untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari). Pengurusan KIA cukup mudah, orang tua

Pewarta : Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024