Minahasa Tenggara (ANTARA) - Hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes) untuk tahun anggaran 2020, masih ditemukan sejumlah catatan yang wajib dikoreksi oleh hampir 135 desa.
"Hasil evaluasi kami, hampir semua APBDes dari seluruh desa masih ada sejumlah catatan yang wajib untuk dikoreksi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Royke Lumingas di Ratahan, Kamis.
Menurut Royke yang menjadi salah satu contohnya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta adanya sejumlah program kegiatan yang tidak sesuai pada APBDes.
"Ini yang kami wajibkan mereka untuk segera melakukan koreksi secepatnya dengan berkonsultasi dengan instansi teknis," katanya.
Royke menambahkan, evaluasi APBDes ini mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, untuk melihat kesesuaian antara perencanaan desa dan rancangan APBDes.
Selain itu, tim evaluasi juga melihat penyelarasan program di desa dan kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih pada kegiatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Meyvri Mokorimban menjelaskan, untuk koreksi seperti RAB harus berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Kami minta segera dikoreksi. Seperti berkonsultasi dengan Dinas PU. Setelah dilakukan koreksi wajib untuk direview kembali oleh tim," katanya.
Dia mengungkapkan, desa diberikan kesempatan maksimal tujuh hari untuk melakukan koreksi dan disodorkan kembali ke tim evaluasi.
"Setelah disesuaikan nantinya baru bupati akan menerbitkan keputusan bupati tentang hasil evaluasi. Setelah itu APBDes ditetapkan menjadi peraturan desa," tandasnya.
Tim evaluasi APBDes terdiri DPMD, Inspektorat, DPUPR, Dinas Perkim, BPKPD, Bapeda, Bagian Hukum, Bagian Tapem, dan Bagian Pembangunan Setda Minahasa Tenggara.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024