Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta koperasi berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran ulang guna mendukung Program Operasi Daerah Sehatkan Koperasi dan UMKM.

"Sebanyak 500-an koperasi di Minahasa Utara diwajibkan untuk mendaftar ulang, di Kantor Dinas Tenaga Kerjas (Disnaker) Minahasa Utara paling lambat 27 Februari 2020," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jetty Dumanauw, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor: 518/19.9834/Sekre.SE.UMKD tentang pendaftaran kembali bagi koperasi berbadan hukum di wilayah Provinsi Sulut.

Selain untuk mendukung Program Operasi Daerah Sehatkan Koperasi dan UMKM, pendaftaran ulang ini juga untuk mendapatkan data yang akurat dalam menunjang kegiatan atau program Dinas Koperasi UKM Daerah Provinsi Sulut tahun 2020.

Dengan demikian, para pengurus koperasi dan UMKM di daerah masing-masing wajib melengkapi data koperasi dan UMKM dengan mengisi format terlampir.

“Pemerintah menggenjot peningkatan kualitas Koperasi dan UMKM di Minahasa Utara. Sesuai edaran gubernur, pendaftaran kembali paling lambat 27 Februari 2020, jika lewat tentu ada sanksi," kata Dumanauw.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024