Jayapura (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Sentani berhasil mengamankan FS (24), pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Jayapura, mengatakan FS diamankan pada Minggu (09/02) sekitar pukul 08.35 WIT saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Aviation Security (Avsec) di dekat mesin X-Ray SCP 1 Bandara Sentani Kabupaten Jayapura.

"FS ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec karena dicurigai membawa benda terlarang dan setelah diperiksa ternyata ada narkotika jenis ganja," katanya di Jayapura, Senin.

Seusai  diperiksa, FS kemudian dilaporkan kepada Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk kemudian diamankan bersama barang bukti berupa nakotika jenis ganja."

"Pelaku sebelumnya diketahui membawa narkoba jenis ganja saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Avsec, kemudian dilaporkan ke anggota kami di Polsek Kawasan Bandara Sentani," katanya.

Narkotika yang dibawa tersebut berupa daun ganja kering yang dibungkus dalam kemasan plastik sedang kemudian dilakban coklat.

"Rencananya ganja tersebut akan dibawa dan dijual ke Timika, Kabupaten Mimika dengan menggunakan Pesawat Batik Air," ungkapnya.

Victor mengemukakan, ada tiga bungkusan lakban coklat yang berhasil diamankan dari badan FS dan setelah dibuka keseluruhannya berjumlah 30 paket dibungkus dengan plastik sedang.

"Paketan ganja itu disembunyikan pelaku dengan cara disisipkan ke pinggang. Pelaku FS (24) sudah diserahkan ke anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku FS, kata dia, sudah mengakui mendapatkan ganja tersebut dari PNG, yang akan dibawa ke Timika kemudian akan di jual disana dengan harga Rp1 juta/paket.

"Pelaku FS (24) kami jerat dengan pasal pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024