Minahasa (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes-PDTT), mendorong pengelolaan dana desa di tahun 2020 menggunakan mekanisme non tunai.
"Kami dari kementerian mendorong agar pengelolaan dana desa ini dilaksanakan secara non tunai," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, saat menjadi pemateri pada kuliah umum di Universitas Negeri Manado di Tondano, Jumat.
Ia menuturkan, pemberlakuan pengelolaan keuangan dengan sistem non tunai akan mengurangi resiko terjadinya penyalahgunaan anggaran.
"Jadi sistem jika ada pembayaran, contohnya beli semen tinggal ditransfer atau bayar upah kerja, tinggal disuruh buat rekening terus ditransfer langsung besarnya," ujarnya.
Namun ia mengakui pelaksanaan tersebut belum akan dilakukan secara serentak, karena melihat kondisi wilayah di Indonesia.
"Ini memang masih bertahap pelaksanaannya. Tapi kami berharap ke depannya proses non tunai sudah dilaksanakan di semua desa," tandasnya.
Sementara itu Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, tahun ini di daerah telah memberlakukan pengelolaan dana desa dengan sistem non tunai.
"Sekarang sudah non tunai untuk pengelolaan dana desa, khususnya pada sistem pembayaran. Kami akan mengedukasi pemerintah desa, termasuk yang nantinya jadi rekanan dalam pelaksanaan program tersebut," katanya.
Dia pun mengakui pemberlakuan tersebut akan menghindarkan terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024