Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Ronal Izak mengancam akan mempidanakan perusak lingkungan di lokasi tambang Desa Bowone.

"Kami akan mempidanakan setiap orang yang merusak lingkungan di lokasi tambang Desa Bowone," kata Rinal Izak di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan laporan masyarakat, saat ini sudah ada kegiatan masyarakat merusak lingkungan di Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

"Saat ini ada kegiatan pertambangan rakyat yang menggunakan ekskavator sehingga merusak lingkungan," kata dia.

Pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melarang aktivitas alat berat di areal pertambangan emas di Desa Bowone.

Dia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka ada pembagian tugas antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

"Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sampai dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten hanya untuk pengelolaan lingkungan hidup," kata dia.

Menurut dia, urusan lingkungan hidup menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Sangihe untuk melakukan intervensi terhadap lokasi tambang.

Dia mengatakan, akibat menggunakan alat berat di lokasi tambang maka ada pohon yang berdiameter 15 sampai 30 cm dirobohkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.

"Kami sudah menerbitkan surat nomor: 660/9 tahun 2020, meminta kepada pemilik lahan maupun pengguna alat berat di lokasi tambang Bowone untuk segera menghentikan kegiatannya," kata dia.

Kalau surat tersebut tidak dihiraukan maka, akan diproses pidana berdasarkan pasal 95 UU nomor 32 ketika terjadi kerusakan lingkungan, tambah dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024