Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, memberikan solusi bagi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ratatotok Buyat terkait pembuangan sampah bukan medis.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen rumah sakit, dan kami sudah memberikan solusi untuk pembuangan sampah mereka," kata Kepala DLH Minahasa Tenggara Muchtar Wantasen di Ratahan, Rabu.
Ia mengungkapkan, solusi yang diberikan tersebut yakni pihak RSUP bisa memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), untuk pembuangan sampah.
"Tapi harus dipilah terlebih dulu. Kalau sampah organik bisa diolah di tempat asal, dalam hal ini di rumah sakit. Sedangkan non organik bisa ke TPA. Untuk pengangkutannya kami serahkan ke pihak rumah sakit," ujarnya.
Khusus untuk pemanfaatan TPA menurut Muchtar, pihaknya akan mengenakan retribusi kepada pihak rumah sakit berdasarkan dengan Perda nomor 6 tahun 2011, dengan perhitungan jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Sementara itu dari penelusuran pihak DLH terkait dengan pengolahan sampah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah ditangani sesuai dengan prosedur.
"Tim kami juga sudah turun ke lapangan, dan memang pengolahan sampah medisnya sudah sesuai dengan ketentuan. Khusus untuk sampah medis berdasarkan pengakuan pihak rumah sakit telah ditangani oleh pihak ketiga," katanya.
Ia berharap dengan adanya solusi tersebut, penanganan masalah sampah dari RSUP Ratatotok Buyat bisa teratasi. Pertemuan antara tim dari DLH Minahasa Tenggara bersama dengan manajemen RSUP Ratatotok Buyat. (Ist)

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024