Manado (ANTARA) - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maximiliaan Jonas Lomban  mengatakan Pemerintah Kota Bitung telah siap menerima petugas pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI. 

“Pemkot Bitung selalu siap dalam menyajikan laporan keuangan dan aset Kota Bitung, dan semua kebutuhan untuk penyajian laporan keuangan,” kata Wali Kota Lomban di Manado, Rabu..

Wali Kota mengatakan telah  mendengar beberapa aturan yang menjadi pedoman pemeriksaan BPK  melalui  Workshop implementasi kode etik BPK ini dipaparkan langsung Ketua BPK-RI, Agung Firman Sampurna. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang Undang Nomor 15 tahun 2006, untuk mewujudkan akuntabilitas, pemeriksa melaksanakan segala sesuatunya dengan cara-cara yang dapat dipertangungjawabkan yaitu sesuai ketentuan perundang-undagan,” kata Lomban mengutip yang disampaikan Ketua BPK RI.

Pemkot Bitung, kata Lomban, siap mengimplementasikan penegakan kode etik BPK .

Workshop tersebut, kata Lomban diprakarsai Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan Inspektorat Utama, bertujuan mengingatkan serta meningkatkan pemahaman mengenai pelaksana pemeriksaan BPK terhadap nilai-nilai dasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam Kode Etik BPK.

 

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024