Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Keerom berhasil menangkap YN dan AY, dua orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua.

"Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (27/01) sekitar pukul 21.40 WIT, setelah, Sat Narkoba Polres Keerom memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Arso II, Distrik Arso," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa malam.

Dari keterangan warga, kata dia, ciri-ciri para pelaku yaitu dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa lampu dan kedua orang tersebut menggunakan pakaian kaos hitam dengan motif bunga dan kaos putih serta salah satu berambut gimbal dan satu berambut cepak.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Keerom bersama personel Opsnal Polres Keerom dipimpin Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Sumadiyono melakukan penyelidikan," katanya.

Pada pukul 21.40 WIT, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan di depan Kantor Distrik Arso, beberapa saat kemudian melintas satu unit sepeda motor yang digunakan kedua orang terduga pelaku yang ciri sepeda motor serta kedua orang mirip dengan informasi.

"Kemudian tim menghentikan kendaraan tersebut namun pengendara kendaraan tersebut mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke halaman kantor distrik. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan saat melakukan pengejaran, personel melihat ada barang yang dibuang oleh kedua orang tersebut," katanya.

Setelah dicari dan diperiksa barang yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis ganja dalam bentuk paketan siap edar.

Selanjutnya, kata dia, kedua orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan.

"Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua. Kedua orang tersebut dan BB selanjutnya diamankan di Polres Keerom guna proses lebih lanjut," katanya.

Sementara untuk, barang bukti yang diamankan adalah satu buah kantong plastik hitam ukuran sedang yang didalamnya berisikan 18 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja.

"Uang tunai senilai Rp200 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis ganja dan aatu unit sepeda motor  merk Honda Kharisma," katanya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp8 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.


                                                                                        

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024