Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mendesak partai politik (Parpol) untuk memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan pada tahun 2019.
"Kami mengingatkan agar dana bantuan bagi Parpol, untuk tahap satu dan dua pada tahun anggaran yang lalu segera dimasukkan," kata Kepala Kesbangpol Minahasa Tenggara Phebe Punuindoong ,di Ratahan, Jumat.
Ia mengakui, sampai saat ini partai yang mendapatkan dana ini belum juga memasukkan laporan tersebut kepada pihak Kesbangpol.
"Pada hal batas waktu yang diberikan kesempatan bagi setiap parpol ini, hanya sampai tanggal 31 Januari," katanya.
Lebih lanjut kata Phebe, pihaknya sudah dua kali memberikan surat pemberitahuan ke setiap parpol yang menerima dana parpol tersebut.
“Kami sudah dua kali menyurat ke parpol masing-masing. Jika hingga batas waktu LPJ tidak dimasukkan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lakukan audit maka sanksinya pencairan dana parpol Tahun 2020 tidak akan direalisasikan,” ungkapnya.
Ia juga mengharapkan agar setiap parpol dapat memasukan laporan LPJ dana parpol tersebut ke BPK untuk diaudit.
“Kami berharap menerima tembusan pemasukan LPJ agar bisa tahu bahwa parpol tersebut sudah masukkan LPJ," tandasnya.
Sementara itu Bendahara PDI-P Minahasa Tenggara Dirk Tolu mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan tersebut.
"Kami sedang menyusun laporannya. Diupayakan sebelum batas akhir kami sudah masukkan," katanya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024