Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap 26 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sejumlah wilayah dan berhasil mengamankan 36 kendaraan roda dua serta empat kendaraan roda empat.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, STNK dan alat-alat yang digunakan pelaku seperti kunci L dan kunci leter T," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur Selasa.

Ia menjelaskan puluhan pelaku 'curas' dan 'curanmor' tersebut, ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Cianjur dan jajaran dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Timsus dibentuk untuk menangani tindak krimnal 'curas' dan 'curanmor' terdiri gabungan petugas dari lima jajaran polsek dan Satreskrim Polres Cianjur, langsung melakukan tugas memburu pelaku tindak kriminal," tuturnya.

Sehingga pelaku berhasil ditangkap dari sejumlah wilayah mulai dari selatan dan Cianjur kota sebanyak 26 orang, enam orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas.

"Sebagian besar modus yang dilakukan merusak kunci kendaraan, membobol rumah serta memanfaatkan situasi baik kendaraan yang parkir di tempat keramaian, pertokoan serta perkantoran," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 355, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau bagi warga yang kehilangan kendaraan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, silakan datang ke polres untuk memastikan apakah ada kendaraan mereka dengan membawa surat-surat kendaraan," ujarnya.

Pewarta : Ahmad Fikri
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024