Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram yang dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.
"Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat keduanya 1,96 kilogram," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan diperintah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) lewat telepon genggam.
Dari komunikasi tersebut, lanjutnya tersangka diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke JNE guna dikirimkan ke Bekasi.
Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas namun ia enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena masih dalam penyelidikan.
"Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," katanya.
Ia menyampaikan terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1) ketika ada seseorang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataannya berisi rendang.
Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi.
"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.
Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara dan tersangka atas nama Riko (24) berhasil ditangkap sekitar dua jam berikutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30) sehingga pihak kepolisian langsung menuju rumahnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, lanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat keduanya 1,96 kilogram," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan diperintah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) lewat telepon genggam.
Dari komunikasi tersebut, lanjutnya tersangka diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke JNE guna dikirimkan ke Bekasi.
Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas namun ia enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena masih dalam penyelidikan.
"Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," katanya.
Ia menyampaikan terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1) ketika ada seseorang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataannya berisi rendang.
Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi.
"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.
Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara dan tersangka atas nama Riko (24) berhasil ditangkap sekitar dua jam berikutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30) sehingga pihak kepolisian langsung menuju rumahnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, lanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.