Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief memantau pelaksanakan penataan arsip pada institusi tersebut di Manado, Kamis.
 "Penataan  arsip itu dilaksanakan Panitia penataan Arsip pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi,"kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka.
Pada pemantauan itu Kajati didampingi Asisten Pembinaan Kejati Sulut A. Syahrir Harahap dan Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut Seldi N. K. Mengko.
Mallaka mengatakan untuk pelaksanaan penataan  arsip pada Kejati Sulut telah dibentuk Panitia Penataan, Pengalihan dan Pemusnahan arsip Kejati Sulut Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Kajati Sulut Nomor: KEP-10/P.1/Cum/01/2020.
Panitia itu diketuai Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, dengan anggota sebanyak 12 orang dan didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang diketuai Seldi N. K. Mengko, Kabid Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0039DPKD tanggal 13 Januari 2020, yang beranggotakan enam orang tenaga arsiparis.
Penataan arsip pada Kejati Sulut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Kemudian telah ditindaklanjuti dengan Komitmen Bersama Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia  tanggal 14 Oktober 2019, maka Kejati Sulut meminta bantuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut untuk mendampingi pelaksanaannya.
Pada saat melaksanakan pemantauan,  Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun di dalam ruangan.
Selanjutnya menemui langsung panitia pada Kejati Sulut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang sedang melaksanakan pembenahan arsip-arsip yang sudah dikeluarkan dari ruangan arsip, untuk ditata sesuai dengan fungsinya masing-masing.
"Pada saat pemantauan, Kajati  meminta Asbin Kejati A. Syahrir Harahap, dan Kabid Pembinaan Seldi N. K. Mengko, bersama  anggotanya dapat melaksanakan penataan arsip ini agar menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung RI,"katanya.
Kegiatan penataan arsip di Kejati Sulut dimulai pada hari ini Kamis (6/1) dan diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 (tiga) puluh hari.
Dimulai dari arsip yang ada di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak  Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024