Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap pemuda berinisial KKB (24), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

"Pelaku yang diketahui berinisial KKB berusia 24 tahun, ditangkap di rumah kos miliknya yang berada di seputaran Perumnas III Waena," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga di Jayapura, Rabu.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tempat kos milik pelaku.

"Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait laporan warga yang resah atas peredaran ganja di sekitar Perumnas III Waena," katanya.

Setelah mendalami informasi yang didapat dari warga dan melakukan penyelidikan serta penyidikan, kata dia, personel Satresnarkoba berhasil mengetahui dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, KKB merupakan pengedar yang sudah pernah ditangkap dan menjalani proses hukum.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui KKB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman," katanya.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, karena diduga kuat KKB memiliki jaringan lintas negara, mengingat Jayapura berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guinea (PNG).

"Ganja yang berhasil kami sita dan gagalkan peredarannya ini berasal dari PNG, dugaan kami pelaku memiliki jaringan di sana, namun kami akan kembangkan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024