Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Adanya sistem periodisasi pada rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan menganjal para eks penyelenggara untuk ikut mendaftar. 

"Dalam surat edaran KPU untuk perekrutan PPK, yang telah menjadi penyelenggara selama dua periode berturut-turut tak bisa lagi," kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan.

Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/l/2020 tentang PPK dalam pemilihan serentak 2020.

"Jadi dibagi dalam periode 2004 sampai 2008. Periode kedua 2009 sampai 2013. Selanjutnya periode ketiga 2014 sampai 2018. Dan periode keempat 2019," ujarnya.

Sementara itu tahapan pendaftaran akan dibuka selama tujuh hari yakni 18 - 24 Januari 2020, sedangkan tahapan perpanjangan 25 - 27 Januari 2020.

"Untuk perpanjangan dilaksanakan jika ada kecamatan yang pendaftarannya belum capai minimal sepuluh pendaftar," jelasnya.

Ia mengingatkan juga, bagi para calon pendaftar tidak terlibat dalam aktivitas sebagai pengurus partai politik, maupun tim kampanye pasangan calon.

"Para calon juga wajib menandatangi surat pernyataan di atas materai, yang disiapkan oleh pihak KPU," tandasnya.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024