Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) Polda mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram melalui pengiriman paket makanan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, di Manado, Selasa, mengatakan telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka.

"Modus operandi yang berhasil diungkap adalah narkotika itu dikirim menggunakan salah sebuah jasa pengiriman barang dari Kalimantan ke Manado," kata Eko didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Merry Kaligis.

Ia mengatakan narkotika sabu-sabu itu dikirim bersama paket makanan dodol duren. "Sabu-sabu itu dikemas seperti dodol duren dan dimasukkan dalam paket makanan tersebut kemudian dikirim," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Eko, kepolisian menangkap FP alias Aan, yang sedang mengambil paket kiriman tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan badan maupun barang bawaan itu, ditemukan dalam paket kiriman berupa sepuluh paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu yang beratnya sekitar 100 gram.

Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pendalaman penyidikan dan dari pengembangan dilakukan, terungkap yang menyuruh atau mengendalikannya adalah RA seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Tumintong Manado.

Kemudian dilakukan koordinasi atau kerja sama dengan pihak Lapas Manado, kemudian mengamankan tersangka RA.

Dari kasus ini terungkap adanya modus baru dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, bahwa narkoba ini dikirim melalui bahan makanan.

Diduga nantinya sabu-sabu itu diedarkan atau dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas yang mempunyai kurir berada di luar, bertransaksi melalui handphone.

"Nantinya kurir yang akan meletakkan pada tempat yang ditentukan untuk diambil oleh pembelinya," katanya.

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti sepuluh kantong plastik bening sedang berisikan kristal sabu-sabu, satu kantong plastik bening kecil isi kristal sabu-sabu. Kemudian 183 buah plastik klip bening ukuran kecil, satu dos ukuran sedang, dua telepon genggam.

Terkait kasus ini para pelaku diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024