Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), diwajibkan untuk memiliki aplikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

"Sesuai dengan perintah bupati, maka semua perangkat daerah diwajibkan untuk mempunyai aplikasi sendiri. Aplikasi sesuai dengan bidang tugas dan kerja perangkat daerah," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan.

Ia mengungkapkan, aplikasi tersebut diadakan untuk kepentingan pelayanan pemerintah, serta pelaksanaan kegiatan di setiap perangkat daerah.

"Seperti contoh di dinas yang mempunyai pelayanan publik. Dengan ada aplikasi ini akan lebih memudahkan dalam pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Arnold, pembuatan aplikasi tersebut harus segera diselesaikan secepatnya, untuk kemudian dilaporkan ke kepala daerah sebagai penilaian.
"Jadi pembuatan aplikasi akan dipantau terus oleh bupati dan wakil bupati. Jadi diharapkan hal tersebut menjadi perhatian serius," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Arnold, Pemkab berupa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memanfaatkan aplikasi yang disiapkan setiap perangkat daerah.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024