Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. bakal menyiasati dampak kenaikan  iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah kabupaten, lewat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan fasilitas pelayanan kelas lll.

"Kami akan upayakan mencari solusi untuk menyiasati dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini," kata James di Ratahan, Rabu.
Ia mengakui, dampak kenaikan dari iuran tersebut sangat membebankan anggaran dari Pemkab Minahasa Tenggara, yang saat ini berupaya diefisienkan.

“BPJS terlalu mahal, impossible. Kami punya anggaran tapi tidak memproyeksi pembayaran yang sudah naik dua kali lipat," katanya.
Namun menurut James, pihaknya berupaya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui anggaran yang sudah disiapkan Pemkab.
“Saya harap jangan ribut dulu terkait masalah BPJS. Ketika biaya ini naik maka kami juga akan mencari kebijakan lain sebagai solusi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, wacana saat ini pihak Pemkab akan menjajaki kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Penjajakan tersebut akan ke rumah sakit milik pemerintah provinsi, serta dua rumah sakit swasta yakni RS Gunung Maria dan RS Bethesda di Tomohon.
“Saya sudah perintahkan kepala dinas terkait agar segera mungkin menjajaki kerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk mengantisipasi pasien yang ada. Jadi kalau anda tidak pegang BPJS, anda akan pegang kartu sehat yang akan digelontorkan Pemkab,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Mitra Frangky Wowor mengatakan bahwa kenaikan biaya BPJS saat ini, terjadi kenaikan biaya sekira Rp 38 Milliar. 
“Peserta Jamkesda di Minahasa Tenggara yang dicover pemkab saat ini berkisar 50.000 peserta. Kebijakan ini tetap jalan, namun saat ini kami masih cari solusi lain. Seperti yang dikatakan Bapak Bupati mungkin sudah tidak lewat BPJS lagi,” ujar Frangky.
Diketahui, BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020, dimana iuran BPJS naik sekira dua kali lipat.
Sementara itu, pasal 34 menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.***3***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024