Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado, Sulawesi Utara melakukan sosialisasi dan edukasi upaya antikorupsi kepada para peserta BPJamsostek di Kota Manado, Rabu.

"Hari ini, kami memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia, bersama dengan karyawan BPJamsostek Manado, dan peserta yang hadir di kantor untuk memberikan edukasi dan sosialisasi upaya antikorupsi di semua lini kehidupan," kata Kepala BPjamsostek Manado, Hendrayanto di Manado.

Hendrayanto mengatakan upaya antikorupsi harus ditanamkan dari diri sendiri, meski ada berbagai banyak faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindak korupsi, baik faktor internal, maupun eksternal dari sisi ekonomi, politik, sosial yang bisa merugikan negara.

"Saya tegaskan, BPjamsostek Manado akan menindak tegas jika ada karyawan yang meminta sesuatu kepada peserta sehingga pengurusan berkas cepat selesai. Kami memberikan pelayanan secara gratis, tanpa ada pungutan apapun," katanya.

Hendrayanto menjelaskan soal korupsi dengan menjelaskan isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian ia menyampaikan kepada mitra BPJamsostek yang hadir, segala sesuatu yang diberikan peserta BPJamsostek seperti berupa uang yang sepatutnya tidak diterima.

Sesuai dengan komitmen BPJamsostek bersama KPK, BPJamsostek berkontribusi dalam pembangunan sistem integritas nasional, salah satunya membentuk tunas integritas di seluruh unit kerja.

Selanjutnya, setiap tunas integritas yang ada di setiap unit kerja yang memiliki fungsi sebagai agen anti korupsi.

Dalam komitmen tersebut, BPJamsostek memberikan informasi dan bantuan dalam mengimplementasikan pengendali antikorupsi terkait infrastuktur "good governance", proses pengendalian gratifikasi, pengendalian "fraud", proses pemberian bantuan hukum, pelayanan pengaduan, "whistleblowing system", pelaporan benturan kepentingan, pelaporan LHKPN, kode etik, dan budaya kerja ke seluruh unit kerja.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024