Manado (ANTARA) - Dua siswa SMK Ikhtius, FL alias Fdly (16) dan OU alias Odi (17), Senin siang, divonis 10 dan delapan tahun penjara oleh hakim PN Manado, karena terbukti melenyapkan nyawa Pdt. Alexander Werupangkey (54). 

Vonis terhadap kedua terdakwa itu dijatuhkan hakim Franklyn Tamara, dalam sidang di PN Manado dihadiri oleh keluarga korban serta para pekerja media. 

Mendengar putusan hakim tersebut, keluarga korban terutama istrinya, Silvia Walalangi, menyatakan menerima keputusan tersebut, meskipun memang belum puas, bahkan kecewa karena sudah kehilangan sang suami selama-lamanya.  

Namun dia memberikan apresiasi atas kinerja hakim, jaksa, Bapas dan semua  yang sudah memeriksa perkara tersebut sehingga sampai di tahap ini sekarang.  

Sementara penasihat hukum keluarga korban, Yuddi Robot, SH, menyatakan, menerima vonis hakim menjerat kedua pelaku dgn hukuman 10 dan delapan tahun. 

"Persidangan keduanya menggunakan pasal 79 dan 81 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga hukuman tersebut adalah setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa pasal 340 KUHP 20 tahun dan 15 tahun," katanya. 

Meskipun mengakui keluarga korban menerima putusan itu, walau dengan rasa kecewa yang mendalam, namun dia mengatakan sudah terima.  

Di sisi lain, dia mengatakan, penting untuk segera merevisi kembali "pasal rancu" tersebut agar bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga mendesak untuk direvisi atau diuji materi, karena parameter anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban, sebab dalam kasus serupa, tindakannya adalah tindakan orang dewasa, melakukan pembunuhan berencana.

Sedangkan kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan hakim tersebut. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024