Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menggelar sosialisasi  syarat minimal dan persebaran dukungan calon wali kota dan wakil wali kota Manado 2020, Sabtu.. 

"Sosialisasi disampaikan agar para bakal calon di Manado tahu dengan jelas semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam untuk ikut dalam pencalonan," kata Komisioner KPU Sulawesi Utara, Jessi Momongan, S.Th, yang tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado. 

Momongan mengatakan, sosialisasi kepada para calon perseorangan itu, merupakan keberhasilan KPU Manado, karena bisa mengundang empat bakal calon, operatornya hingga partai politik untuk mendengarkan penjelasan tentang aturan main dalam pencalonan tersebut.  Suasana sosialisasi di swiss-Belhotel maleosan. (jo) (1)
"Sesuai dengan aturannya maka dukungan bagi calon perseorangan di Manado yang punya pemilih dalam DPT terakhir sebanyak 363.343 orang itu adalah sebesar 8,7 persen, dari total jumlah," katanya. 

Artinya menurut Momongan, maka jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 30.884,5 dan dibulatkan menjadi 30.885 orang jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT terakhir. 

Momongan juga menyebutkan tentang hal-hal yang bisa menyebabkan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan kepada salah satu calon, jika yang memberikannya adalah TNI, Polri, PNS, hingga kepala dan perangkat desa.   Suasana sosialisasi di swiss-Belhotel maleosan. (jo) (1)
Sementara Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, mengatakan sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU, karena memang belum dibuka. 

"Tetapi sudah ada yang mengambil formulir B1, untuk diisi, karena nantinya akan mendaftar pada Februai 2020 nanti," katanya. 

Sementara salah satu peserta, bernama Theodorus Terok, mengatakan senang dan berterima kasih kepada KPU karena mau melaksanakan sosialisasi yang bermanfaat bagi para bakal calon. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024