Manado (ANTARA) - Tercatat sekitar 344 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Samrat-2019 yang dilaksanakan Polda Sulawesi Utara (Sulut).

"Ratusan pelanggar tersebut terjaring selama sepekan Operasi Patuh berlangsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, di Manado, Rabu.

Sonjaya, didampingi Kasubdit Gakum AKBP Nicolas Pangemanan mengatakan pelanggaran banyak terjaring karena pengemudi tidak memiliki kelengkapan surat.

seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Serta kelengkapan lainnya seperti kaca spion, menggunakan knalpot bising, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi pelanggar banyak terjaring karena pengemudi tidak mematuhi aturan lalu lintas sehingga kita terapkan tilang. Kendaraan yang terjaring baik roda dua dan roda empat,” katanya.

Ia mengimbau agar para pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas terutama menggunakan helm saat berkendara dan membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

"Pengendara untuk mematuhi aturan yang ada dan utamakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast mengatakan Polda Sulut mengerahkan sekitar 69 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Samrat tahun 2019 dari 21-30 November.

Puluhan personel itu belum termasuk yang ada di jajaran Polresta dan Polres.

"Pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2019 ini dilakukan serentak melibatkan Polresta dan Polres yang ada pada kabupaten dan kota di Sulut," demikian Abast.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo

Copyright © ANTARA 2024