Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mengingatkan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota wakil wali kota hingga gubernur dan wakil gubernur agar tidak menerima dukungan KTP-el dari ASN dan TNI/Polri yang masih aktif, karena bertentangan dengan aturan. 

"Kami harus menyampaikan ini, karena nanti dalam verifikasi yang akan dilakukan, dukungan ASN dan TNI/Polri aktif langsung dihapus, sehingga akan merugikan bakal calonya sendiri," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 

Dia mengatakan, karena sudah menjadi ketentuan, maka dia minta semua bakal calon yang sedang mengumpulkan dukungan dalam bentuk foto copy KTP-el dari setiap pendukung harus memeriksa dengan benar, harus yang masyarakat sipil bukan ASN dan TNI/Polri aktif. 

"Menggunakan hak pilih bagi ASN memang harus dilakukan, tetapi jangan sampai menunjukkan dukungan kepada bakal calon perorangan dalam bentuk pemberian foto copy KTP- el," katanya

Teknisnya kata Rompas, nantinya akan disampaikan secara rinci dalam sosialisasi yang akan dilaksanakan KPU Manado, pada 30 November nanti sehingga bisa berjalan dengan benar.  Wakil ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene. (Foto/ANTARA/Joyce Bukarakombang) (1)
Sementara itu, Wakil Ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian pengawas pemilihan umum, karena juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sampaikan ini kepada masyarakat dan terutama para bakal calon, agar tidak rugi nantinya, karena mendapatkan dukungan dari ASN dan TNI/Polri  aktif, karena hanya akan merugikan  diri sendiri," katanya. 

Sementara berdasarkan ketentuan dan keputusan KPU Manado, jumlah dukungan minimal dukungan bagi calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Manado, adalah sebanyak 8,7 persen dari jumlah pemilih dalam DPT pada saat Pemilihan  Presiden dan Pemilu legislatif lalu

Artinya, karena di DPT Manado, jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 363.343 orang, maka jumlah dukungan minimal adalah 30.885 yang merupakan pembulatan dari 30.884,5 orang, dengan sebaran minimal di enam kecamatan, atau setengah dari jumlah kecamatan di Manado. ***2***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024