Medan (ANTARA) - Sebanyak 799 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menjalani tes urine, Senin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
 
Tes urine ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
 
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bagi pejabat yang terbukti mengkonsumsi narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
 
"Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Sumut," katanya.
 
Menurutnya, narkoba harus diperangi bersama, karena memberikan dampak yang sangat buruk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja.
 
Ia menyebutkan, orang yang mengkonsumsi narkoba cenderung mengabaikan keluarganya. Begitu juga dalam bekerja, akan cenderung mencuri, untuk dapat memenuhi keinginannya mendapatkan narkoba.
 
"Bagi yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diberi sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut.
 
Menurutnya, tes urine yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, merupakan salah satu cara yang efektif untuk pemberantasan narkoba di daerah ini, khususnya di lingkungan Pemprov Sumut.
 
"Kita sangat mendukung inisiatif Gubernur Sumut dalam pemberantasan narkoba. Karena narkoba ini sangat berbahaya dan pemberantasannya tidak dapat hanya dilakukan oleh BNN, melainkan harus melibatkan semua unsur, termasuk Pemprov Sumut," ujarnya.
 
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024