Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Minahasa Tenggara dinikahkan secara massal oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di Ratahan, Kamis.
Bupati James Sumendap, yang diwakili Wabup Joke Legi mengatakan, sesuai kondisi dan data kependudukan masih banyak Pasutri yang belum disahkan. 
"Ini merupakan solusi dari pemerintah, agar setiap pasangan mendapatkan pengakuan yang sah, dan resmi menjadi suami istri," kata Joke.
Ia mengapresiasi Disdukcapil yang menggelar agenda tersebut, sebagai perwujudan tugas negara memberi perlindungan pada keluarga terutama bagi anak. 
“Sesuai Undang-undang tentang perkawinan, negara menjamin hak warga untuk membentuk keluarga, dan melanjutkan keturunan melalui keluarga yang sah. Juga menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan,” ujar Wabup Legi.
Lanjutnya, pasutri yang telah sah di mata negara itu juga langsung diberikan dokumen Akta Perkawinan dari Dispencapil tanpa dipungut biaya alias gratis. 
Tahun 2019 ini, menurutnya, pemerintah menargetkan setiap warga Minahasa Tenggara memiliki dokumen lengkap kependudukannya, di antaranya, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian dan Akte Perceraian.
“Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, gratis. Saya instruksikan kepada seluruh pejabat terkait hingga di tingkat desa untuk tidak memungut biaya. Kepada oknum pejabat yang kedapatan memungut biaya dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara Elly Sangian mengatakan, program kawin .massal merupakan bagian dari penyelesaian sejumlah persoalan sosial di masyarakat, yaitu pasutri ‘kumpul kebo’.
“Yang pasti semua yang ikut nikah massal ini harus lengkap menunjukkan keterangan belum pernah nikah. Dan kalau yang sudah pernah nikah sebelumnya, harus ada akte cerai,” tandasnya.***3***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024