Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) tak lagi menggunakan elpiji yang disubsidi pemerintah, karena hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin.
"Pelarangan ASN menggunakan elpiji bersubsidi sudah menjadi instruktur bupati. Jadi ASN Pemkab Minahasa Tenggara wajib menaati," tegas Kepala Bagian Ekonomi Setda Minahasa Tenggara Olvi Tambajong di Ratahan, Kamis.
Semua ASN menurut Olvi wajib menggunakan tabung elpiji yang tak disubsidi, atau tabung dengan ukuran di atas 5 kg.
"Jadi penjual di pangkalan jangan layani pada ASN yang mau beli gas elpiji tiga kilogram," katanya.
.Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, warga miskin yang berhak untuk subsidi itu adalah rumah tangga yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta per bulannya. .
“Sesuai aturan elpiji 3 kilogram ini untuk warga berpenghasilan rendah. Kalau ASN,dan sebagian warga di Minahasa Tenggara saya rasa penghasilannya melebihi itu, atau sudah UMP-lah. Sehingga sudah harus pakai yang nonsubsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Minahasa Tenggara terkait penukaran tabung gas yang dimiliki ASN dari tabung tiga kilogram ke ukuran lima kilogram.
“Nanti kami akan memfasilitasi penukaran tabung bagi para ASN, untuk bisa beralih pada bright gas lima kilogram. Juga bagi warga umum lainnya yang ingin beralih,” tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024