Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Minahasa melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Samrat 2019 di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang dalam amanat dibacakan Wakapolres Kompol Farly Rewur mengatakan, operasi ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar lantas).

"Operasi dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 21-30 November 2019. Operasi Patuh ini mengedepankan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif," katanya.

Ia menambahkan sedangkan tujuannya, terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas, baik kualitas maupun kuantitas.

"Termasuk terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalu lintas. Selanjutnya tersosialisasinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap masyarakat terorganisir maupun masyarakat umum," katanya.

Sementara itu sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan Operasi Patuh 2019 yang dapat menghambat dan mengganggu kegiatan operasi.

"Ada empat poin penting dalam operasi ini, yakni meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," katanya.

Keempat poin tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dan dijalankan semua pihak.

Dijelaskannya, dalam melaksanakan amanat undang-undang, Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki delapan fungsi yaitu edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), indentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3l (Komunikasi, Kordinasi dan Kendali serta Informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, dan memberikan rekomendasi dampak lalulintas (Korwas PPNS).

"Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024