Manado (ANTARA) - Bawaslu Manado, menyatakan dana APBN yang sekarang membantu operasional penyelenggara pemilu itu, tidak akan cukup membiayai kegiatan pengawasan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota wakil wali kota,  atau yang dikenal masyarakat sebagai Pilkada 2020 nanti. 

"Memang anggaran yang ada sekarang masih cukup untuk membiayai tahapan awal seleksi awal seperti panitia ad hoc, tetapi selanjutnya tidak akan cukup," kata Wakil ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, sekarang ini tahapan di Bawaslu sudah berjalan, dengan anggaran APBN, karena tak boleh ditunda dan topangan anggaran APBN saat ini masih cukup. 

"Ada atau tidak adanya dana hibah yang diberikan melalui kesepakatan NPHD, tahapan sudah berjalan, bahkan saat ini kami sudah mulai membuka perekrutan Panwascam di Manado," katanya. 

Namun dia mengakui memang namun selanjutnya untuk dana pengawasan terutama honor panitia ad hoc,  tidak bisa lagi dari APBN karena tak akan cukup, dan tetap membutuhkan topangan anggaran pemerintah daerah. 

Hal tersebut katanya, harus ada, karena memang sudah diatur dengan jelas oleh Peraturan Mendagri dan UU Pilkada 10/2016 jelas itu diatur tentang dana pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. 

Mengenai NPHD katanya, itu baru akan masuk ke APBN setelah dana hibah ditandatangani dan teregister, sehingga pertanggungjawabanya ke pusat, termasuk juga inspektorat Manado dan internal Bawaslu. 

Dia menegaskan, soal NPHD tetap tidak akan berubah dan jika tak terpakai tahun ini bisa digunakan tahun depan, tidak akan dikembalikan, karena ini khusus untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. ***   
 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024