Wonosobo (ANTARA) - Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan seorang residivis pencuri sepeda motor berinisial CD (27), kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto.
"Residivis tersebut berhasil ditangkap pada saat berusaha menjual sparepart sepeda motor curian yang sudah dibongkar," katanya di Wonosobo, Senin.
Ia menuturkan sebelumnya dilaporkan satu unit sepeda motor hilang pada Minggu (2/11) di kampung Sirandu, Kelurahan pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo.
"Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka," kata.
Pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar rumah kuncinya dan mudah dijual sparepartnya. Diduga dia mencuri sepeda motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar.
"Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor," katanya.
Ia menuturkan CD merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor. Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN (23), yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Saat ini perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain. Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
"Residivis tersebut berhasil ditangkap pada saat berusaha menjual sparepart sepeda motor curian yang sudah dibongkar," katanya di Wonosobo, Senin.
Ia menuturkan sebelumnya dilaporkan satu unit sepeda motor hilang pada Minggu (2/11) di kampung Sirandu, Kelurahan pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo.
"Informasi hilangnya sepeda motor sebelumnya sudah disebarkan ke masyarakat, dan akhirnya ada masyarakat yang menginformasikan kepada petugas, telah ditawari untuk membeli sparepart bongkaran sepeda motor oleh tersangka," kata.
Pelaku mengaku menyasar sepeda motor tahun lama yang lebih mudah dibongkar rumah kuncinya dan mudah dijual sparepartnya. Diduga dia mencuri sepeda motor karena motif ekonomi agar mendapatkan uang dari hasil menjual sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar.
"Terhadap pelaku, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki, karena berusaha melarikan diri pada saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti sepeda motor," katanya.
Ia menuturkan CD merupakan residivis beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Tercatat ini adalah kali keempat tersangka tersangkut perkara pencurian sepeda motor. Pada saat melakukan aksinya di Sirandu, CD dibantu oleh teman perempuannya yang bernama DN (23), yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Saat ini perkara sedang kami kembangkan karena dimungkinkan ada TKP lain. Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," katanya.