Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan, akan melakukan pengusutan masalah illegal logging yang terjadi di kawasan kebun raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

"Pemprov pastinya akan mengusut illegal logging yang terjadi di kawan kebun raya. Nanti ada instansi yakni dinas kehutanan yang akan melakukan penelusuran," kata Wakil Gubernur Sulukt Steven Kandow.

Sebelumnya Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, melalui UPTD Wilayah V melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu, yang diduga hasil illegal logging di kawasan kebun raya.

Ia pun menegaskan, mengecam  pembalakan tersebut, apalagi aksi ini dilakukan di dalam kawasan hutan kebun raya, eks kawasan pertambangan PT Newmont Minahasa Raya.

"Hutan yang memiliki keanekaragaman tinggi menjadi sumber kekayaan bagi negara tempat hutan tersebut. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya akan mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan di sekitarnya," katanya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Roy Tumiwa memastikan, mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus illegal logging tersebut. 
"Ini akan terus berproses. Bukan hanya sekedar kayu ditahan. Namun oknum-oknum yang terlibat bakal kami proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," tegasnya. 

Ia mengungkapkan sesuai laporan pembabatan liar ini terjadi di sekitaran kebun raya Megawati Soekarnoputri, yang merupakan kawasan yang dilindungi.

"Kan ini sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Apalagi pembatatan kayu ilegal yang dilakulan sudah memasuki wilayah hutan lindung," tandasnya.
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024