Manado (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa, Sulawesi Utara, memberikan tilang kepada sebanyak 1.035 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2019 pada 23 Oktober-5 November.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasatlantas AKP Andrew Kilapong, Kamis, mengatakan sebagian besar yang terjaring adalah pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 620 pelanggar.

"Sisanya, 415 pelanggar adalah pengemudi mobil," katanya.

Kasatlantas mengatakan untuk pengendara sepeda motor, pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan helm SNI, serta tidak membawa surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.

"Sedangkan untuk pengemudi mobil, umumnya tidak membawa surat-surat dan tidak memakai sabuk pengaman," katanya.

Selain tilang (bukti pelanggaran), petugas juga memberikan teguran kepada 201 pelanggar.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan Operasi Zebra tahun 2018, angka pelanggaran mengalami kenaikan.

“Pada tahun 2018 sanksi tilang sebanyak 571 dan teguran 114,” katanya.

Namun, untuk angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kata dia, terjadi penurunan.

"Pada Operasi Zebra tahun 2018, ada empat kasus lakalantas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan. Sedangkan 2019 ini hanya satu kasus lakalantas," katanya.

Kapolres berharap seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan dan keselamatan.

"Dengan demikian, angka pelanggaran dan lakalantas bisa terus ditekan," katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024