Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, mengambil langkah penertiban sejumlah objek pajak yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan kewajiban.
"Kami harus mengambil langkah tegas tegas terhadap sejumlah objek pajak yang menunggak pembayarannya, dengan melakukan penertiban," kata Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Jeiny Pandelaki di Ratahan, Kamis.
Sejumlah objek pajak yang menjadi target yaitu, pajak sarang burung walet, pajak reklame (billboard, neon box, dan spanduk), dan pajak rumah makan.
"Semua kami sisir tidak ada yang terkecuali. Pada saat itu  juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Bagian Hukum," ujarnya.
Dijelaskannya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Pajak yang wajib mereka bayarkan tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Makanya kami akan kejar dan tagih," tegasnya.
Lanjut ditambahkan Jeiny, dalam hal wajib pajak belum membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dilakukan penertiban atas objek pajak daerah tersebut.
“Dengan dilakukannya penertiban objek pajak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dari wajib pajak tersebut dalam membayar pajak daerah tepat waktu, sehingga pendapatan asli daerah meningkat,” tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024