Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja antarpulau.

"Telah menangkap tersangka OZ," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Sumatera, sekitar bulan Mei 2019, di Minahasa Utara, Sulut.
Pada saat itu petugas menangkap tersangka, AI di Airmidadi, Minahasa Utara.

Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman dalam mengungkapnya.

BNN Sulut juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya baik internal maupun eksternal serta masyarakat.

"Kemudian melakukan monitoring serta menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku OZ,"katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku OZ mendapatkan ganja tersebut di wilayah Sumatera kemudian mensuplay ke daerah-daerah seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa.

Modus operandi dilakukan tersangka, melalui komunikasi dengan jaringan di pulau-pulau tersebut, kemudian terjadi pemesanan dan barang tersebut dikirim melalui paket.

"Dengan penangkapan ini, sudah mengurangi peredaran narkotika khususnya ganja dari Sumatera,"katanya.

Ia menambahkan terhadap tersangka OZ, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan tersangka sebelumnya AI  dalam kasus ini, Ia mengatakan sementara dalam proses persidangan di pengadilan.




 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024